Dihubungi terpisah, tokoh masyarakat Kayong, Abdul Rani juga mengungkap hal senada. Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara lokasi operasi dengan puhak yang menerbitkan izin.
"Masalah Tersus berkaitan administrasi yang semestinya semua rekomendasi dan perlengkapan lainnya harus dibuat di Kabupaten Kayong Utara. Karena lokasi berada di Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, tetapi izin Tersus yang diterbit kan masih di Kabupaten Ketapang," tutur dia.
Terlepas dari masalah Tersusu tersebut, operasi PT BGP sebenarnya juga tengah menjadi sorotan lantaran kini izin perusahaan tambang tersebut tengah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan izin usaha PT BGP tertuang dalam Surat Nomor: 20220405-01-95169. Surat pencabutan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Investasi, Bahlil Lahadalia.
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan kepada:
Nama Pelaku Usaha: PT BARATA GUNA PERKASA
Nomor Izin Usaha Pertambangan: 503/137/MINERBA/DPMPTSP-C.1/2018
Tanggal Izin Usaha Pertambangan: 05 Desember 2018
Penerbit Izin Usaha Pertambangan: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat
Lokasi Usaha: Kab. Ketapang, Kalimantan Barat
Alamat Kantor: JL. Sungai Gerong No. 8-10, Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Demikian bunyi surat tertanggal 5 April 2022 tersebut.
(dna/dna)