Tarif Listrik Oktober-Desember 2022 Dipastikan Tidak Naik

Tarif Listrik Oktober-Desember 2022 Dipastikan Tidak Naik

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 16 Sep 2022 14:00 WIB
Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Pemerintah menegaskan tak melakukan penyesuaian tarif listrik pada Oktober hingga Desember atau kuartal IV 2022 ini. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

"Kagak," katanya singkat di Kementeri ESDM Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Sebagaimana diketahui, pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik non subsidi untuk tiap kuartal. Pemerintah sendiri telah melakukan penyesuaian tarif untuk kuartal III 2022 di mana 5 golongan pelanggan mengalami kenaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 5 golongan pelanggan tersebut, 2 di antaranya ialah pelanggan rumah tangga. Pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya naik ialah dengan daya di atas 3.500 VA.

Berikut tarif listrik untuk 5 golongan yang telah mengalami kenaikan:

ADVERTISEMENT

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

(acd/eds)

Hide Ads