Pemerintah masih berencana untuk mengatur pembelian BBM jenis Pertalite. Meski, harga BBM tersebut belum lama ini naik, dari Rp 7.650/liter menjadi Rp 10.000/liter.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah masih memproses revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang nantinya mengatur pembelian Pertalite.
"Kita sedang menyiapkan aturan baru. Itu kalau (Perpres) 191 kan close, yang lama. Nah yang baru ini harus bisa lebih tepat, jadi pas, karena memang keberpihakan kepada masyarakat yang pendapatannya tidak sama dengan yang lebih mampu harus ada tunjukkan keberpihakan," katanya di Kementerian ESDM, Jumat (16/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali, dia mengatakan, revisi aturan masih dalam proses. Ia berharap tidak berlangsung lama.
"Ya sedang diproses, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama," ujarnya.
Untuk diketahui, PT Pertamina (Persero) melakukan uji coba pembatasan BBM Pertalite untuk mobil September ini. Maksimal pembelian 120 liter Pertalite per hari.
Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, uji coba ini dilakukan sementara. Ia menyebut Pertamina sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur.
"Itu sementara saja sebagai default di sistem. Di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur," katanya kepada detikcom, Kamis (15/9).
Ia memastikan tidak ada pemilik kendaraan yang bisa melanggar uji coba pembatasan ini. Pasalnya sistem akan mencatat kendaraan dan melakukan penguncian dengan batas tertentu.
"Tidak ada yang akan melanggar, karena konsepnya, ketika mencapai batas maksimal, secara sistem akan di-lock. Pompa di semua SPBU tidak akan bisa menyalurkan melewati batas tersebut," tambahnya.
(acd/eds)