Pesan Penting Pengusaha buat Jokowi yang Mau Larang Ekspor Timah

Pesan Penting Pengusaha buat Jokowi yang Mau Larang Ekspor Timah

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 22 Sep 2022 23:24 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Biro Pers Setpres
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menghentikan ekspor timah. Terkait hal ini, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menilai perlunya dukungan kebijakan untuk merealisasikan ini.

Menurut (Pjs) Wakil Ketua Umum Bidang ESDM KADIN Indonesia Carmelita Hartoto, Indonesia menjadi eksportir logam timah terbesar di dunia. Tahun 2020 ekspor logam timah Indonesia mencapai 65 ribu ton.

Kemudian, di tahun 2021 tingkat ekspornya meningkat jadi 74 ribu ton. Sementara penyerapan dalam negeri sekitar 5% dari produksi logam timah nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam 10 tahun terakhir memang terjadi peningkatan transaksi perdagangan logam timah domestik dari 900 ton menjadi 3.500 ton. Namun, jumlahnya tergolong kecil dan belum dapat menyerap seluruh produksi logam timah nasional.

"Industri hulu timah Indonesia memang telah memberikan manfaat positif, baik terhadap pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja, jumlah investasi, maupun program pengembangan pemberdayaan masyarakat. Persoalannya, penyerapan logam timah untuk kebutuhan domestik masih sangat kecil. Hal ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara industri hulu dengan hilir," ujar Carmelita dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).

ADVERTISEMENT

Carmelita menegaskan KADIN Indonesia berharap pemerintah terus menggenjot infrastruktur hilirisasi sehingga hilirisasi sumber daya alam (SDA) secara bertahap. Selain itu, pemerintah juga diharapkan bisa memberikan sejumlah insentif seperti pembebasan pajak dan mempermudah perizinan operasi bagi perusahaan luar dan dalam negeri.

Persiapan infrastruktur dan insentif dinilai dapat menarik investor, serta menjamin kedua mineral tersebut terserap pasar domestik. Hilirisasi ini juga membutuhkan roadmap sebagai guidelines/petunjuk bagi para pelaku usaha.

"Dalam melakukan hilirisasi, pelaku usaha membutuhkan persiapan yang matang dan modal yang cukup, dimana artinya pelaku usaha memerlukan waktu kurang lebih 10 tahun jika ingin hilirisasi yang optimal. Tak hanya itu, dalam melakukan hilirisasi juga diperlukan roadmap yang jelas," tambahnya

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Arya Rizqi Darsono, Ketua Komite Tetap Mineral dan Batu Bara KADIN Indonesia mendukung pemerintah merumuskan kebijakan terkait hilirisasi timah. Hal tersebut dinilainya dapat meningkatkan pendapatan negara.

"Timah dapat menjadi senjata di Indonesia, karena volume ingot timah yang melimpah ruah di Indonesia. Maka dari itu, hilirisasi timah harus dilakukan secara optimal. Jika hilirisasi ini terpecah, akan merugikan Indonesia," ucap Arya.

Sejalan dengan Arya, Jabin Sufianto, Wakil Ketua Komite Tetap Mineral dan Batu Bara mengatakan bursa timah harus dioptimalkan sebelum memulai hilirisasi. Terlebih, volume ingot timah di Indonesia besar yang bisa dipakai mendikte dan menguasai dunia.

"Dengan banyaknya volume ingot di Indonesia, hal ini dapat dijadikan bargaining power untuk Indonesia. Maka dari itu, dalam mengolah timah, jangan diurai ke bawah menjadi produk retail, karena pasarnya sedikit," ucap Jabin.

Jabin menambahkan, dalam melakukan hilirisasi, pemerintah harus memperhatikan pajak ekspor di Indonesia. Saat ini, pajak ekspor di Indonesia lebih besar dibandingkan pajak impor, yakni 11%. Sementara pajak impor hanya 0%. Bahkan terdapat impor yang bebas biaya pajak. Hal inilah yang memberatkan pelaku usaha dalam melakukan hilirisasi.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, jumlah sumber daya dan cadangan timah di Indonesia pada tahun 2018 berjumlah 2 juta ton kasiterit. Sementara, pada tahun 2020, meningkat berjumlah 2,76 juta ton kasiterit dan 2,72 ton kasiterit. Cadangan timah Indonesia diestimasikan akan habis pada 2046.


Hide Ads