Komisi VII dan SKK Migas Sepakat Kebut Revisi UU Migas Paling Telat Juni 2023

Komisi VII dan SKK Migas Sepakat Kebut Revisi UU Migas Paling Telat Juni 2023

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 16 Nov 2022 18:10 WIB
Ilustrasi sektor migas
Foto: Ilustrasi Migas (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) akan diselesaikan paling lambat Juni 2023. Hal itu merupakan salah satu kesimpulan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.

Kesimpulan rapat dibacakan Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman selaku pimpinan rapat, Rabu (16/11/2022).

"Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Kepala SKK Migas agar revisi UU Migas yang akan menjadi inisiatif DPR RI segera diselesaikan selambat-lambatnya bulan Juni 2023 sebagai payung hukum penguatan kelembagaan dan kepastian investasi hulu migas di Indonesia," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesimpulan lainnya, Komisi VII mendesak Kepala SKK Migas menaikkan realisasi lifting migas dari APBN sesuai dengan perencanaan untuk 12 proyek on stream tahun 2022 dengan potensi penambahan 19 ribu BOPD dan 567 MMSCFD, serta percepatan proyek strategis nasional dengan tambahan produksi 65 BOPD dan 3484 MMSCFD.

Kemudian, Komisi VII mendorong Kepala SKK Migas untuk melakukan kerja sama dengan konsultan yang profesional dalam rangka untuk meningkatkan temuan cadangan, perencanaan dan optimalisasi pengembangan lapangan migas nasional.

ADVERTISEMENT

Komisi VII mendorong Kepala SKK Migas untuk melakukan akselerasi percepatan implementasi dan realisasi program-program yang berkaitan dengan peningkatan cadangan dan produksi migas nasional.

Lalu, Komisi VII bersepakat dengan Kepala SKK Migas untuk meningkatkan kontribusi program pemberdayaan masyarakat oleh KKKS di wilayah Indonesia.

(acd/dna)

Hide Ads