Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM 13 Tahun 2020 Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam revisi peraturan SPKLU tersebut di antaranya terkait tarif.
Subkoordinator Fasilitasi Hubungan Komersial Usaha Ketenagalistrikan, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Edy Pratiknyo menjelaskan, revisi aturan ini sedang dalam tahap pembahasan di biro hukum.
"Ini sedikit gambaran perubahan Peraturan Menteri ESDM 13 Tahun 2020 terkait tarif. Saat ini, konsep ini, draft ini tahap pembahasan di biro hukum," katanya dalam Forum Diskusi Publik, Jumat (25/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan ini di antaranya terkait dengan tarif curah. Dia menjelaskan, tarif curah untuk tegangan menengah 20 kV dikenakan tarif Rp 714/kWh di mana ketentuan ini mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016. Kemudian, tarif layanan khusus (tegangan rendah) dikenakan tarif Rp 1.650/kWh.
"Tarif curah ini akan diberikan untuk badan usaha SPKLU yang berlangganan ke PLN dengan daya di atas 200 kVA dengan ketentuan minimum ada 3 unit ada SPKLU untuk fast charging dan di atasnya (2) unit ultrafast charging. Tarif layanan khusus diberikan untuk badan usaha dengan langganan di bawah 22 kW dengan teknologi slow charging dan medium charging," paparnya.
Baca juga: Top! RI Bakal Punya Pabrik 'SPBU Listrik' |
Dia melanjutkan, untuk tarif ke konsumen di rancangan Permen ialah dari Badan Usaha SPKLU maksimal adalah Rp 2.475/kWh untuk teknologi slow, medium, fast dan ultrafast charging.
Sebagai tambahan, dikarenakan investasi tambahan untuk menyediakan SPKLU tipe fast dan ultrafast charging maka dikenakan biaya layanan (biaya beban) yang bersifat fix dikenakan satu kali setiap pengisian. Adapun biaya layanan yakni untuk fast charging maksimal Rp 21.974/charging dan ultrafast charging maksimal Rp 62.500/charging.
(acd/ara)