Menteri BUMN Erick Thohir bicara soal pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Menurutnya, pembangunan pembangkit nuklir tak masalah jika bisa menyelesaikan persoalan.
Pembangkit nuklir merupakan salah satu aspek yang termuat dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). RUU ini sendiri sedang dalam pembahasan.
"Kalau masalah tenaga nuklir kalau memang itu potensinya bagus dan menyelesaikan permasalahan kita, kenapa tidak," katanya di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Erick menggarisbawahi soal wilayah Indonesia rawan gempa, sehingga PLTN mesti dibangun di tempat yang tidak berprotensi gempa. Contohnya seperti di Kalimantan.
"Tapi kan Indonesia ini kan rawan gempa. Ingat rawan gempa. Jadi artinya apa, kalau nuklirnya ada ditaruh titik yang mesti tidak gempa, di mana, bisa aja di Kalimantan, bisa. Saya nggak tahu, saya bukan ahlinya, ada menteri ESDM," katanya.
RUU EBET merupakan inisiatif DPR RI di mana di dalamnya akan mengatur sejumlah aspek, termasuk pembangkit nuklir. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan, RUU ini memiliki 14 bab dan 42 pasal yang mencakup transisi energi dan peta jalan, sumber energi baru dan terbarukan nuklir, perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan.
Lalu mencakup harga energi baru terbarukan, dukungan pemerintah, dana energi baru terbarukan, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.
"Salah satu pasal yaitu pasal 9 menyebutkan sumber EBT dari beberapa macam di antaranya yakni nuklir, hidrogen, gas metana batu bara, batu bara tercairkan, batu bara tergaskan coal gasification, dan sumber energi baru lainnya," katanya di Komisi VII.