Jokowi Sudah Kasih Izin, Ini Bahan Baku Nuklir yang Boleh Ditambang di RI

Jokowi Sudah Kasih Izin, Ini Bahan Baku Nuklir yang Boleh Ditambang di RI

ILyas Fadhillah - detikFinance
Minggu, 18 Des 2022 08:31 WIB
Reaktor nuklir BATAN.  
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi/Foto: dikhy sasra
Jakarta -

Aturan penambangan bahan baku nuklir di Indonesia telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.

Berdasarkan pasal 6, ada tiga kelompok pertambangan bahan galian nuklir. Ketiganya adalah Pertambangan mineral radioaktif, mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral radioaktif.

Pertama adalah pertambangan mineral radioaktif yaitu mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua adalah mineral ikutan radioaktif, yaitu mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/g (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota deret uranium dan thorium atau 10 Bq/g (sepuluh becquerel per gram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, serta industri lain.

Ketiga, adalah penyimpanan mineral radioaktif. Perusahaan yang akan menambang nuklir untuk melakukan analisis wilayah tambang sebelum melaksanakan konstruksi fasilitas penambangan dan pengolahan mineral radioaktif.

ADVERTISEMENT

Ada tiga aspek utama yang diatur dalam aturan tersebut terkait dengan keselamatan. Pertama keselamatan pertambangan bahan galian nuklir. Kedua, keamanan pertambangan bahan galian nuklir. Ketiga, manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.

Pemegang izin wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.

Dijelaskan potensi bahaya bagi keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dapat timbul karena adanya Mineral Radioaktif dan Mineral Ikutan Radioaktif yang memancarkan radiasi dan menimbulkan potensi kontaminasi.

Selain itu, kandungan uranium atau thorium pada Mineral Radioaktif dan Mineral Ikutan Radioaktif dalam jumlah yang signifikan dapat menjadi ancaman baik bagi keamanan nasional ataupun dunia jika digunakan untuk tujuan non-damai sehingga penting untuk mewujudkan keamanan dalam pemanfaatannya.

Namun kegiatan pertambangan bahan galian nuklir memiliki nilai tambah dan bersifat strategis bagi peningkatan pendapatan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Terkait keselamatan, pemegang izin wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan mineral radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan mineral radioaktif.

Dalam melakukan analisis, pengusaha juga harus membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk kegiatan konstruksi dan penambangan atau pengolahan mineral radioaktif.

Dokumen tersebut harus memuat informasi seperti uraian kegiatan yang diusulkan, laporan hasil eksplorasi dan studi kelayakan, analisis wilayah tambang, desain fasilitas, dan program konstruksi.




(zlf/zlf)

Hide Ads