Pemerintah menyiapkan insentif bagi pembelian motor listrik dan mobil listrik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, rencana insentif alias subsidi ini sedang dalam tahap finalisasi.
Rencananya subsidi untuk mobil listrik adalah Rp 80 juta. Sementara untuk mobil berbasis hybrid subsidinya Rp 40 juta.
Terkait apakah angka tersebut sudah pasti, Agus buka suara. Ia menyebut kemungkinan besaran subsidi adalah sebesar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini semua masih kita bahas mengenai angkanya, kekuatan fiskalnya. Tapi kira-kira (angkanya) segitu," katanya saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (19/12/2022).
Agus membenarkan rencana subsidi kendaraan listrik memang belum ditetapkan dalam kebijakan fiskal. Namun ia menyebut akan ada kebijakan lain yang bakal diambil pemerintah.
"Memang belum ada (di kebijakan fiskal), tapi anti kan ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa kita ambil. Memang belum ada di anggaran 2023, belum ada," jelasnya.
Terkait apakah subsidi kendaraan listrik bakal membebani APBN, Agus menyebut masih terus mendiskusikannya. Pihaknya juga akan bertemu dengan DPR untuk meminta izin.
"Nanti pemerintah pasti akan izin DPR," singkatnya.
Sebelumnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Agus menyampaikan rencana pemberian insentif kendaraan listrik. Selain mobil listrik, motor listrik juga akan mendapat subsidi.
Untuk motor listrik, kata Agus, insentif akan diberikan sebesar Rp 8 juta jika pembelian baru. Sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta
"Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," tegasnya.
(zlf/zlf)