Rencana pemerintah untuk memperketat penyaluran subsidi LPG 3 kilogram (kg) semakin terdengar. Rencananya, mulai tahun depan pembelian LPG 3 kg mesti menunjukkan KTP.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, pembelian LPG 3 kg dengan KTP ini dilakukan sebagai tahap menuju distribusi subsidi tertutup, sehingga subsidi benar-benar diberikan kepada yang berhak.
"Itu menuju distribusi tertutup, LPG itu kan ada subsidinya, supaya subsidi itu tepat sasaran supaya orang-orang yang berhak," katanya di di Terminal LPG Tanjung Sekong, Banten, Minggu (25/12/2022).
Dia mengkonfirmasi, ke depan subsidi LPG 3 kg dilakukan secara tertutup. Dia menerangkan, data pembeli LPG 3 kg selanjutnya akan dicocokkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Iya (secara tertutup), dengan menyerahkan KTP, kemudian kan nanti ada data, dicocokkan data P3KE ya, itu memang orang-orang yang miskin," ujarnya.
Saat ditanya apakah pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP akan dilakukan secara serentak, Erika mengatakan akan dilakukan secara bertahap. "Bertahap ya," ujarnya.
Rencana untuk mengubah mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kg tahun depan ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023. Dalam dokumen KEM PPKF disebutkan, perubahan skema ini dilakukan menimbang tren kenaikan volume konsumsi LPG 3 kg dan semakin besarnya beban fiskal.
"Dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi dan semakin besarnya beban fiskal, Pemerintah berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg melalui transformasi yang diarahkan pada perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga)," tulis dokumen tersebut.
Subsidi LPG 3 Kg berbasis orang. Cek halaman berikutnya.
(acd/ara)