Sederet Modus Jahat 'Nyolong' BBM Subsidi: Helikopter hingga Kongkalikong

Sederet Modus Jahat 'Nyolong' BBM Subsidi: Helikopter hingga Kongkalikong

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Rabu, 04 Jan 2023 08:30 WIB
Polisi menunjukkan beberapa jeriken berisi solar subsidi yang ditumpuk di dalam mobil yang sudah dimodifikasi saat ungkap kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Mapolres Muarojambi, Jambi, Rabu (6/4/2022). Dalam empat bulan terakhir, Kepolisian Daerah setempat berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan solar bersubsidi dan mengamankan 14 ribu liter lebih solar, 3 ribu liter minyak oplosan, 12 ribu liter minyak tanah dan 10 unit mobil/mini bus di 8 kabupaten povinsi itu dengan beberapa modus di antaranya modifikasi mobil. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Jakarta -

Hingga kini, masih ada oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Berbagai cara dilakukan guna mendapatkan BBM bersubsidi, terutama solar, dalam jumlah yang banyak.

Dalam acara Konferensi Pers Penegakan Hukum atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Hasil Kerjasama BPH Migas dengan POLRI, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan berbagai macam modus operandi yang dilakukan dalam penyalahgunaan BBM subsidi solar. Di antaranya yaitu terjadi di SPBU maupun pada Badan Usaha Pemenagang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU), agen, dan transportir BBM.

Erika mengatakan terdapat empat modus operandi penyalahgunaan BBM yang terjadi di SPBU. Pertama, modus helikopter atau modifikasi tangki. Yang dimaksud dengan helikopter ini adalah ketika sebuah mobil mengisi bahan bakar di SPBU lalu keluar untuk kemudian masuk lagi untuk mengisi bahan bakar berkali-kali. Biasanya oknum tersebut juga bisa mengganti nomor plat mobilnya agar tidak ketahuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobil-mobil biasanya kapasitanya berapa, 60 gitu ya 80 (liter), ini bisa 200-300 (liter). Jadi kalau kita lihat biasanya itu berupa mobil box gitu, yang kalau kita buka boxnya itu di dalamnya (ada) tangki untuk menampung BBM bersubsidi," kata Erika dalam konferensi pers, Selasa (3/1/2023).

"Atau bisa juga kita sering ketemu truk yang atasnya ditutup terpal. Nah di dalamnya itu banyak drum drum minyak solar bersubsidi. Itu beberapa kasus yang sering kita jumpai," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Kedua, penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT) dari instansi terkait. "Jadi biasanya mereka bisa memalsukan ataupun yang menggunakannya bukan yang berhak gitu, tapi dia punya surat rekomendasinya sehingga dia bisa beli di SPBU dengan jerigen-jerigen. Biasanya seperti itu," terangnya.

Ketiga, keterlibatan oknum di SPBU. "Beberapa SPBU bisa melakukan seperti itu karena ada operator-operator yang terlibat. Jadi itu juga termasuk pihak-pihak yang nantinya akan ditangani kepolisian," ungkapnya.

Selain penyalahgunaan BBM solar subsidi di SPBU, Erika juga mengungkapkan penyalahgunaan BBM solar subsidi pada BU-PIUNU, agen, dan transportir BBM. Bagaimana modusnya? Buka halaman selanjutnya.

Lihat juga video 'Polisi Gerebek Gudang Penimbun BBM Subsidi di Pangkalpinang':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut ini merupakan modus operandinya:

- Pemalsuan purchasing order, delivery order, dan loading order
- Kehilangan volume karena pencurian di jalan/losses
- Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi)
- Spesifikasi kendaraan pengangkut bbm tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam kegiatan ini, Erika juga mengingatkan akan sanksi pidana yang diberikan terkait penyalahgunaan BBM subsidi ini. "Jadi sanksi yang bisa diberikan pada penyalahgunaan bbm tersebut yaitu sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan juga denda paling tinggi Rp 60 miliar," jelasnya.


Hide Ads