Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) baru saja menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) 2023. Untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) untuk minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 juta kilo liter (KL), minyak solar sebesar 17 juta KL, dan Jenis Bahan Bakar Khusus (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 juta KL.
"Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL, hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi," jelas Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (6/1/2023).
Lebih lanjut Erika menjelaskan, perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk JBKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.
"Agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, selain perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina," tutur Erika.
"Hal ini sesuai ketentuan dalam Perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP," lanjutnya.
Sebagai informasi, Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur JBT yaitu PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk. Sementara untuk JBKP, Badan Usaha Penugasan secara Nasional dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga.
(ara/ara)