Mau Dibahas, Usulan Kriteria yang Boleh Nenggak Pertalite Ada di Meja Menteri ESDM

Mau Dibahas, Usulan Kriteria yang Boleh Nenggak Pertalite Ada di Meja Menteri ESDM

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 06 Jan 2023 20:30 WIB
Infografis berbagai versi harga Pertalite
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 yang mengatur kriteria kendaraan boleh menenggak BBM RON 90 atau Pertalite tak kunjung usai. Revisi aturan ini telah dikembalikan ke Kementerian ESDM untuk dibahas.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, usulan terkait revisi aturan ini sudah ada di mejanya untuk dibahas pekan depan.

"Sekarang kan dikembaliin ke ESDM, sedang mau kita bahas. Ini kan sudah ada usulanya, baru aja tadi pagi ada di meja saya mau kita bahas minggu depan," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (6/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan ini menyangkut kriteria kendaraan yang boleh membeli Pertalite. Dia mengatakan,usulan kriteria itu akan dibahas di internal Kementerian ESDM.

Jika sudah rampung maka pihaknya akan mengajukan izin prakarsa.

ADVERTISEMENT

"Usulanya mana-mana yang dapat, klasifikasi, baru intern, kalau sudah ada baru kita minta ngajuin izin prakarsa, untuk kemudian nanti kalau disetujui nanti dilakukan revisi 191," jelasnya.

Sementara itu, BPH Migas baru saja menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) 2023. Untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) untuk minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 juta kilo liter (KL), minyak solar sebesar 17 juta KL, dan Jenis Bahan Bakar Khusus (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 juta KL.

"Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL, hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi," jelas Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut Erika menjelaskan, perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk JBKP.

Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

"Agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, selain perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina," tutur Erika.

(acd/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads