Masyarakat saat ini mengenal Pertalite dan Pertamax cs sebagai BBM untuk kendaraan. Jauh sebelum itu, ada bahan bakar yang beredar di masyarakat dan kini sudah lenyap.
Nama BBM tersebut adalah Premix atau Premium Mixture. Dikutip dari Instagramnya, Kamis (12/1/2023), Kementerian ESDM menulis BBM ini sebagai BBM jadul 90-an. Premix hadir berdasarkan Keputusan Dirjen Migas No. 21K/72/DDJM/1990.
Adapun pemasaran Premix ini dilakukan dengan cara menunjuk dan memberi izin ke beberapa perusahaan swasta nasional oleh Menteri Pertambangan dan Energi. Kala itu, ada lima perusahaan yang menyalurkan Premix.
"Ada lima Perusahaan Penyalur Premix (P3P) yaitu PT Panutan Selaras, PT Humpuss, PT Sinar Pedoman Abadi, PT Giga Intrax, dan PT Elnusa anak perusahaan Pertamina," tulis Kementerian ESDM di Instagram.
Stabilitas harga Premix sendiri diatur pemerintah. Melalui surat No.4075/55/M.DJM/90, Menteri Pertambangan dan Energi menunjuk Elnusa sebagai price leader penjualan Premix.
"Untuk stabilitas harga jual Premix, Menteri Pertambangan dan Energi telah mengeluarkan surat No.4075/55/M.DJM/90 yang isinya menunjuk PT Elnusa sebagai price leader penjualan Premix," tulis Kementerian ESDM lebih lanjut.
Namun, produk Premix kemudian harus dihapus. Sebab, produk ini dinyatakan tidak ramah lingkungan. "Namun sayang seribu sayang karena tidak ramah lingkungan, produk Premix kemudian dihapus," ungkap Kementerian ESDM.
Lihat juga video 'Heboh Ambulans Ditolak Isi Pertalite di Bogor, Ini Klarifikasinya':
(acd/das)