Viral Pelanggan Geser Meteran Didenda Rp 58 Juta, Ini Kata PLN

ADVERTISEMENT

Terpopuler Sepekan

Viral Pelanggan Geser Meteran Didenda Rp 58 Juta, Ini Kata PLN

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 04 Feb 2023 13:15 WIB
PLN mengerahkan petugas untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik penggunanya.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kabar seorang ibu yang didenda Rp 58 juta oleh PT PLN (Persero) viral di media sosial. Dari konten yang tersebar, dinarasikan ibu tersebut didenda karena memindahkan meteran tanpa izin dari PLN.

Terkait ini pihak PLN memberikan penjelasan. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Triant mengimbau seluruh pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat.

Menurutnya, laporan yang disampaikan pelanggan akan ditindaklanjuti oleh petugas PLN. Petugas kemudian melakukan survei ke lokasi pelanggan.

"Jika permohonan geser kWh meter masih di persil/bangunan yang sama milik pelanggan maka petugas akan menyetujui dan menghitung biaya yang timbul serta menerbitkan nomor register pembayaran biaya geser kWh meter," katanya kepada detikcom, dikutip Sabtu (4/2/2023).

Sementara, bagi pelanggan yang ingin memindahkan meteran ke persil atau lokasi lain tidak dapat disetujui karena tidak sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

"Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama," sambungnya.

Lanjutnya, perhitungan denda dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Kemudian, pembayaran biaya termasuk denda dilakukan melalui outlet pembayaran resmi.

"Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada," pungkasnya.

(eds/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT