Pemerintah belum mengumumkan kebijakan insentif atau subsidi kendaraan listrik hingga saat ini. Padahal, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah menyampaikan, kebijakan ini akan diumumkan di awal Februari. Lalu, kapan jadinya?
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, subsidi kendaraan listrik masih dalam pembahasan. Saat ditanya kapan diumumkan, Arifin meminta untuk bersabar.
"Kendaraan listrik masih dalam bahas, ya sabar lah sebentar lagi," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (10/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin mengatakan, jumlah populasi motor ada 120 juta. Dia mengatakan, semakin cepat beralih ke elektrik akan semakin baik.
Dengan begitu, konsumsi BBM dan impor minyak akan turun. Kemudian, devisa bisa digunakan untuk pembangunan yang lain.
"Konsumsi BBM turun, impor minyak juga turun. Devisa itu bisa kita pakai untuk membangun yang lain, yang lebih bisa membuka kesempatan kerja, mengembangkan potensi usaha yang baru," katanya.
Sebelumnya, Luhut mengatakan, kebijakan subsidi kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Luhut bilang aturan itu akan keluar Februari.
"Februari, minggu depan. Kami harapkan minggu depan," ujarnya di Hotel Fairmont Jakarta Selatan, Rabu (1/2).
Dalam kesempatan itu, Luhut menjelaskan pemerintah akan memberikan pemotongan pajak penambahan nilai (PPN) mobil listrik dari 11% menjadi 1% saja. Sementara untuk motor listrik subsidinya Rp 7 juta.
(acd/zlf)