Pungutan iuran batu bara segera berjalan. Rencananya, Bank BUMN atau Himbara yang akan melaksanakan pungutan ini.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, skema pungutan itu diubah dari sebelumnya Balai Layanan Umum (BLU) menjadi Mitra Instansi Pemerintah (MIP). Jelasnya, MIP ini akan memungut iuran yang digunakan untuk kompensasi.
Terang Arifin, kompensasi ini ditujukan untuk mengisi ketimpangan karena perusahaan batu baru wajib memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) atau memenuhi kebutuhan dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang namanya MIP adalah iuran kompensasi. Kompensasi ini untuk mengisi ketimpangan dari perusahaan-perusahaan yang memenuhi wajib DMO," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Dia menjelaskan, dalam pemenuhan kebutuhan dalam negeri, perusahaan batu bara mesti melepas batu bara pada harga DMO. Supaya perusahaan tidak tekor karena harga internasional lebih tinggi, maka selisihnya perlu ditutup.
Selisih itu lah yang akan ditutup melalui iuran yang akan dikumpulkan oleh Bank BUMN.
"Dia (perusahaan batu bara) kan harus jual harganya di harga DMO sementara internasional sekian. Supaya dia nggak tekor, semua ditanggung rasa, sama-sama saling iuran untuk menutup gap ini," ujarnya.
Untuk diketahui, mulanya BLU batu bara bakal dibentuk untuk mengelola dana yang dipungut dari pengusaha batu bara. Konsep BLU ini akan seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung PLN dalam menyerap batu bara menggunakan harga DMO. Nantinya, PLN membeli batu bara dengan harga pasar dan kemudian selisihnya ditutup dari dana BLU.
Lanjut Arifin, proses menjadikan Bank BUMN sebagai pemungut dan yang menyalurkan iuran batu bara sedang dalam proses.
"Iya, kita sedang dalam proses, sudah. Tinggal jalan," ujarnya.
(acd/zlf)