Babak Baru Kisruh PT CLM Serobot Lahan Warga buat Jalur Truk Nikel

Babak Baru Kisruh PT CLM Serobot Lahan Warga buat Jalur Truk Nikel

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 12 Feb 2023 20:45 WIB
This photo taken on Oct 4, 2015 show heavy earth moving equipment working at a jade mine in Hpakant, Myanmars Kachin State. (Photo: AFP/  Ye Aung Thu) 
Read more at http://www.channelnewsasia.com/news/asiapacific/5-dead-after-myanmar-police-clash-with-jade-scavengers-9327520
ilustrasi tambang Foto: AFP/YeAung Thu

Polemik pertambangan di PT CLM yang telah berlangsung cukup lama ini telah memakan korban sehingga mendapat perhatian khusus dari Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso.

Sungeng meminta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) harus segera turun tangan menuntaskan permasalahan dugaan pengambilalihan secara paksa kantor operasional, lahan tambang, dan terminal khusus PT CLM) yang terletak di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah saatnya Menkopolhukam Mahfud M.D. memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena diduga ada oknum aparat yang membekingi pencaplokan PT CLM oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar," ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan, dengan adanya penanganan kasus ini oleh Kemenkopolhukam, Indonesia Police Watch (IPW) berharap Menkopolhukam Mahfud MD sebagai perwakilan pemerintah menuntaskannya dengan memanggil pihak kepolisian yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran kasus pencaplokan PT. CLM bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada.

ADVERTISEMENT

Hal itu harus dilakukan Kemenkopolhukam karena pengalihan perusahaan tambang yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui persetujuan menteri, dalam hal ini Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Oleh sebab itu, demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan aman di negeri ini serta mensejahterakan warga di sekitar wilayah pertambangan, IPW meminta Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyelesaikan permasalahan terkait Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-AH.01.03-0291267 tanggal 14 September 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09-0054904 tanggal 14 September 2022 karena akta-akta tersebut berlandaskan kesaksian palsu dan akta yang tidak sah.

"Sumber kekisruhan ini kan sebenarnya hanya satu yaitu AHU yang dikeluarkan berdasarkan kesaksian palsu, jadi ini yang harus dibereskan jangan sampai ada korban lagi", ujar Sugeng.


(acd/dna)

Hide Ads