Industri Kecil cs Diusulkan Bisa Beli Pertalite, Kendaraan Pribadi Gimana?

Industri Kecil cs Diusulkan Bisa Beli Pertalite, Kendaraan Pribadi Gimana?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 14 Feb 2023 21:30 WIB
Wacana penghapusan BBM jenis Premium dan Pertalite kian santer, meski belum diketahui pasti kapan hal itu terjadi. Tapi, tahu nggak sih kapan Pertalite itu ada? Selasa, (28/12/2021).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian ESDM telah menyampaikan usulan sejumlah konsumen yang nantinya boleh membeli jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014. Adapun konsumen yang diusulkan boleh membeli Pertalite yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Konsumen yang diusulkan itu tidak dijelaskan secara detil. Lalu, bagaimana dengan nasib kendaraan pribadi?

Saat dikonfirmasi, DirekturJenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga tidak memberikan keterangan secara rinci. Dia hanya mengatakan akan mempertimbangkan supaya tepat sasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang JBKP, ya kendaraan pribadi, kita pertimbangkan bahwa yang tepat sasaran yang bagaimana," katanya di DPR Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Revisi aturan ini diperlukan untuk mengantisipasi kelebihan kuota. Namun, ia tak membeberkan potensi kelebihan kuota jika revisi aturan itu tidak dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Iya itu nanti sebenarnya gini sekarang ini kita masih belum bisa mengatakan kuantitatif soalnya kalau sudah bilang kuantitatif berarti sudah jelas disetujui apa yang kita usulkan kan," katanya.

Dalam rapat dengan Komisi VII, Tutuka mengatakan, dalam revisi Perpres tersebut terdapat usulan konsumen JBKP atau Pertalite. Konsumen itu di antaranya industri kecil, usaha perikanan hingga pelayanan umum.

"Pada usulan perubahan lampiran Perpres 191 Tahun 2014 tersebut terdapat tambahan komoditas yaitu JBKP atau bensin gasoline RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," katanya.

(acd/hns)

Hide Ads