Dijelaskan dalam materi video peluncuran, perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Perdagangan karbon akan menarik peran serta pelaku usaha untuk mewujudkan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca.
Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Regulasi ini akan menjadi acuan nilai ekonomi karbon, termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun skemanya, unit pembangkit yang menghasilkan emisi melebihi dari persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha (PTBAE-PU) yang diberikan, maka diharuskan membeli emisi dari unit pembangkit yang menghasilkan emisi di bawah PTBAE-PU, atau membeli sertifikat pengurangan emisi (SPEGRK).
Sisa surplus PTBAE-PU dapat diperdagangan pada tahun berikutnya paling lama 2 tahun terhitung sejak akhir periode perdagangan karbon dan tidak melebihi fase perdagangan karbon.
Kementerian ESDM telah menyusun peta jalan perdagangan karbon subsektor pembangkit listrik. Pelaksanaan perdagangan karbon pada pembangkit akan dilaksanakan 3 fase, yakni fase I pada tahun 2023-2024, fase II 2025-2027 dan fase III 2027-2030. Untuk fase setelah 2030 akan dilaksanakan sesuai dengan target pengendalian gas emisi gas rumah kaca sektor energi.
Adapun untuk fase pertama perdagangan karbon akan dilaksanakan pada PLTU batu batu bara yang terhubung jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW. Pada tahun 2024 akan berlaku juga pada PLTU batu bara dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 25 MW.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, pada tahun ini pihaknya telah menetapkan PTBAE-PU untuk 99 unit PLTU dari 42 perusahaan yang menjadi peserta perdagangan karbon.
"Pada 2023 ini Kementerian ESDM telah menetapkan nilai PTBAE kepada 99 unit PLTU batu bara dari 42 perusahaan yang akan menjadi peserta perdagangan dengan total kapasitas terpasang 33.569 MW, ini cukup besar, ini hampir sama dengan Jamali," terang Jisman.
(acd/dna)