Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Adanya aturan ini di antaranya agar distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.
"Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran," terang Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (7/3/2023).
Kepmen ini mengatur sejumlah hal di antaranya pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran mencakup pelaksana pendistribusian isi ulang LPG tertentu termasuk persyaratan dan kewajiban, penahapan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran (diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi) dan mekanisme teknis pendistribusian setiap tahap (tahap Idan tahap II), serta kuota volume isi ulang LPG tertentu.
Baca juga: ESDM Pastikan Tak Batasi Pembelian LPG 3 Kg |
Kemudian, mekanisme penganggaran subsidi dan dukungan operasional, mekanisme pelaporan dan pengawasan pendistribusian isi ulang LPG tertentu, mekanisme verifikasi dan pengenaan sanksi.
Lebih lanjut mengenai penahapan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran,diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan yang diteken tanggal 28 Februari tersebut, dinyatakan bahwa Dirjen Migas menetapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran, di mana untuk tahap 1 dilaksanakan proses pendataan pengguna LPG tertentu ke dalam sistem web dan/atau aplikasi oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu secara bertahap terhitung mulai tanggal1 Maret 2023 pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023.
Simak Video "2023 Tak Semua Orang Bisa Beli LPG 3 Kg, Beli Pakai KTP"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/ara)