Kronologi Tarzan Srimulat Didenda PLN Rp 90 Juta, Berawal Tahun 2007

Kronologi Tarzan Srimulat Didenda PLN Rp 90 Juta, Berawal Tahun 2007

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 07 Mar 2023 16:28 WIB
Tarzan dan Tessy Srimulat Besuk Nunung di Polda Metro Jaya
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom

PLN Buka Suara

Menanggapi ini, Manager UP3 Kramat Jati PLN UID Jakarta Raya Aditya Yoga Nugraha menjelaskan, pihaknya telah melakukan prosedur pelaksanaan P2TL sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke rumah Galuh Pujiwati, anak dari Toto Muriadi Tarzan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat P2TL dilakukan oleh petugas, ditemukan bahwa rumah Galuh menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain," jelas Yoga dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (7/3/2023).

Yoga mengatakan, Galuh pun selaku pemilik rumah mengajukan keberatan dan sudah bertemu dengan Tim Keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian ESDM. Hasilnya, keberatan tersebut ditolak.

ADVERTISEMENT

Ia juga menambahkan, baik Galuh maupun Tarzan saat ini telah menerima keputusan denda tersebut dan telah melakukan pembayaran. Setelah memperoleh penjelasan dari pihak PLN, Tarzan memahami kondisi tersebut karena alasan keselamatan pelanggan. Jika listrik yang mengalir ke rumah tidak sesuai dengan standar PLN akan berpotensi membahayakan pelanggan.

"Jadi P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," kata Yoga.

Belajar dari kasus ini Yoga pun mengimbau agar masyarakat sebelum melakukan transaksi sewa menyewa atau jual beli aset rumah diharapkan dapat memastikan kondisi kelistrikan rumah tersebut aman dan sesuai peruntukannya.

"Masyarakat bisa menghubungi PLN untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kelistrikan di rumah tersebut melalui fitur aplikasi PLN Mobile, sangat mudah dan gratis," pungkas Yoga.


(dna/dna)

Hide Ads