Kegiatan pertambangan tanpa izin (Peti) atau tambang ilegal tidak hanya memberikan dampak yang besar terhadap kerusakan lingkungan. Kegiatan tambang ilegal ini juga memberikan dampak pada kerugian negara.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kegiatan tambang ilegal di wilayah kontrak karya menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,67 triliun.
"Potensi kerugian negara daripada kegiatan Peti dalam di wilayah kontrak karya yang terdeteksi yang sama kita Rp 1,6 triliun," katanya seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (21/3/2023).
Berdasarkan materi yang ia sajikan, potensi kerugian itu merupakan potensi kerugian pada 2019. Dalam materi itu dijelaskan, potensi kerugian negara dapat diartikan terjadinya kerugian negara di masa mendatang akibat perbuatan melawan hukum.
Di materi itu juga disebutkan, estimasi kerugian tahun 2022 sebesar Rp 3,5 triliun. Arifin menambahkan, kegiatan tambang ilegal ini wajib ditangani sebab berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Inilah yang wajib kita tangani yang penting, dan yang paling lagi adalah dampak kerusakan lingkungannya dan bagaimana melakukan reinforcement kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki izin kontrak karya," ujarnya.
Simak juga Video: Bertaruh Nyawa Demi Kepingan Emas di Lokasi Tambang Ilegal
(acd/ara)