Hingga saat ini masih ada sejumlah pengguna layanan listrik pra-bayar PLN yang merasa bingung ketika membeli token listrik. Hal ini terjadi lantaran pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.
Selain itu saat pembelian token listrik terdapat biaya lain yang memotong sedikit jumlah kWH yang didapat. Biaya tersebut adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat, yaitu antara 3-10 persen.
Oleh karena itu jangan kaget bila ternyata saat membeli token listrik dengan nominal tertentu maka nominal yang tertera dalam alat kWh meter besarannya tidak sama dengan nominal rupiah yang dibeli.
Lantas bila pelanggan membeli token listrik sebanyak Rp 50 ribu, dapat berapa kWh? Berikut simulasi perhitungannya.
Disimulasikan bahwa pelanggan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 di wilayah Jakarta untuk rumah dengan daya listrik 900 VA. Jika PPJ Jakarta ditetapkan sebesar 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:
Harga token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif dasar listrik: Rp 650
Besaran token yang didapat
(Rp 50.000 - Rp 1.500)/Rp 650 = 74,61 kWh
Artinya dengan Rp 50.000, maka jumlah listrik yang didapatkan pelanggan di wilayah Jakarta sebesar 74,61 kilo Watt hour (kWh).
Daftar Tarif Listrik
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik periode April - Juni 2023 tidak mengalami perubahan.
Berikut daftar besaran tarif tenaga listrik untuk per April hingga Juni 2023 untuk sektor rumah tangga:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh)
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.
Lihat juga Video 'Menkeu Setujui Holding-Subholding PLN: Tak Ada Halangan dari Pajak':
(fdl/fdl)