Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut penyaluran BBM untuk Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2023 lebih besar dari tahun sebelumnya. Menurutnya pola konsumsi BBM tahun ini berbeda, terlebih karena waktu libur Lebaran yang diperpanjang.
"untuk RAFI itu lebih besar dari tahun sebelumnya perkiraan kami. Tapi polanya berbeda, kalau tahun sebelumnya naik terus turun. Kalau Sekarang naik agak panjang, datar," katanya di gedung BPH Migas, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Tutuka melanjutkan, konsumsi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Solar juga akan meningkat. Perkiraannya, subsidi yang dari pemerintah juga akan lebih besar.
"Tapi kalau yang subsidi tadi, kemungkinan lebih besar dari sebelumnya. Selama setahun nanti kan. Akan lebih besar dari tahun sebelumnya, baik solar maupun JBKP," jelasnya.
Hal ini, kata, dipicu sudah normalnya aktivitas masyarakat. "Karena sudah kembali ke normal kan, kita prediksi termasuk LPG lebih besar, Solar, Pertalite lebih besar," terangnya.
Sementara itu, Revisi Perpres No 191 Tahun 2014 soal pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih digodok di Kementerian Koordinator Perekonomian. Revisi perpres No 191 akan mengatur siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi, khususnya Pertalite.
Tutuka menjelaskan usulan dari pemerintah masih sama, yaitu membatasi pembelian Pertalite. Selama ini pembatasan pembelian Pertalite yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) belum ada.
"Masih, karena kan belum ada JBKP. Di sini Pertamina juga, di kami BPH, Pertamina memerlukan pengaturan JBKP. Kan belum ada di Perpres 191," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah akan membatasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim menyebut ada beberapa opsi penerapan pembatasan pembelian Pertalite, yaitu bisa diimplementasikan 1 Maret sebelum lebaran atau 1 Mei setelah lebaran.
Tonton juga Video: Fakta-fakta Copot Pelat Dinas TNI Saat Isi Pertalite Berujung Minta Maaf
(hns/hns)