Instalasi listrik perlu dipasang dengan benar sehingga tidak menimbulkan risiko seperti sengatan listrik hingga kebakaran yang menyebabkan korban jiwa. Namun, selama ini pekerjaan instalasi listrik dilakukan bersamaan dengan pekerjaan sipil atau dilakukan oleh tukang bangunan. Lalu, apakah instalasi listrik itu aman?
Ketua Umum DPP Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Puji Muhardi menjelaskan, sesuai regulasi, pekerjaan ketenagalistrikan wajib dikerjakan badan usaha hukum yang legal dan sah. Dulu, kata dia, dalam pemasangan instalasi listrik rumah, PT PLN (Persero) ikut campur tangan.
Jadi, PLN baru memberikan daya listrik jika instalasi listrik rumah dipasang dengan baik dan benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sekarang tidak, instalasi listrik sepenuhnya menjadi kewajiban tanggung jawab dari pemilik instalasi," katanya dalam acara diskusi publik Kupas Tuntas Risiko Penggunaan Listrik, Rabu (12/4/2023).
Pihaknya juga memahami, instalasi listrik saat ini banyak dipaketkan dengan pekerjaan sipil. Hal itu membuat pekerjaan instalasi listrik tidak diketahui apakah dilakukan oleh yang memiliki kompetensi atau tidak.
"Sehingga kita tidak tahu siapa yang bekerja apakah yang bekerja memiliki tenaga kompetensi ketenagalistrikan, kita tidak tahu," tambahnya.
Dia mengatakan, pekerjaan instalasi listrik harus dikerjakan oleh yang ahli atau tenaga kompeten. Kemudian, material instalasi listrik yang dipasang sesuai standar.
Ia menyampaikan, pemasangan instalasi listrik yang tidak benar memiliki risiko. Salah satunya, menjadi penyebab sengatan listrik.
"Kita tahu sekarang bahwa masyarakat modern seperti sekarang ini atap rumah sebagian besar itu sudah menggunakan atap baja ringan. Kalau itu tidak dipasang dengan baik sesuai ketentuan maka potensi atau risiko terjadi musibah," katanya.
Simak juga Video 'Menkeu Setujui Holding-Subholding PLN: Tak Ada Halangan dari Pajak':