Beredar informasi dari warga soal AKBP Achiruddin memiliki gudang solar. Merespons hal itu, Badan Pengatur Hilir Minyang dan Gas Bumi (BPH Migas) mengaku belum mendapat laporan terkait dugaan kepemilikan gudang solar AKBP Achiruddin Hasibuan
"Kami belum mendapat laporan resmi tapi sudah mendapat info awal dari tim teknis yang berkoordinasi dengan Polda Sumut," ujar Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman kepada detikcom, Kamis (27/3/2023).
Saleh menjelaskan kegiatan usaha hilir migas berdasarkan Undang-undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, usaha kecil dan badan usaha swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun secara umum BBM subsidi/solar/penugasan pemerintah (Pertalite) tidak bisa disimpan/diniagakan dengan tujuan komersial atau mendapatkan keuntungan pribadi setelah dibeli dari penyalur, karena BBM tersebut ditujukan untuk konsumen akhir sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014," terangnya.
Sementara itu, dia menerangkan, penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 UU Migas sebagaimana diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," terangnya.