AKBP Achiruddin Diduga Punya Gudang Solar, Ini Sanksi Jika Terbukti Nimbun

AKBP Achiruddin Diduga Punya Gudang Solar, Ini Sanksi Jika Terbukti Nimbun

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 27 Apr 2023 19:19 WIB
Polisi saat memeriksa gudang solar diduga milik AKBP Achiruddin. (Goklas Wisely/detikSumut)
Foto: Polisi saat memeriksa gudang solar diduga milik AKBP Achiruddin. (Goklas Wisely/detikSumut)
Jakarta -

Beredar informasi dari warga soal AKBP Achiruddin memiliki gudang solar. Merespons hal itu, Badan Pengatur Hilir Minyang dan Gas Bumi (BPH Migas) mengaku belum mendapat laporan terkait dugaan kepemilikan gudang solar AKBP Achiruddin Hasibuan

"Kami belum mendapat laporan resmi tapi sudah mendapat info awal dari tim teknis yang berkoordinasi dengan Polda Sumut," ujar Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman kepada detikcom, Kamis (27/3/2023).

Saleh menjelaskan kegiatan usaha hilir migas berdasarkan Undang-undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, usaha kecil dan badan usaha swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun secara umum BBM subsidi/solar/penugasan pemerintah (Pertalite) tidak bisa disimpan/diniagakan dengan tujuan komersial atau mendapatkan keuntungan pribadi setelah dibeli dari penyalur, karena BBM tersebut ditujukan untuk konsumen akhir sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014," terangnya.

Sementara itu, dia menerangkan, penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 UU Migas sebagaimana diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

"Bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," terangnya.

Dugaan soal gudang solar di halaman berikutnya. Langsung klik

Dikutip detikSumut, Personel Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan di gudang solar yang diduga milik AKBP Achiruddin. Pemeriksaan berlangsung hingga 2,5 jam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pemeriksaan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB - 13.30 WIB. Ada beberapa tangki yang ditemukan di lokasi.

"Tadi dari sekitar pukul 11.00 WIB - 13.30 WIB penyidik Krimsus dan Pertamina melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap sebuah gudang yang diduga di dalamnya terdapat beberapa tangki," kata Hadi Wahyudi, Kamis (27/4).

Hadi belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan tadi. Terutama soal isi tangki karena akan dilakukan pemeriksaan lebih jauh.

"Kita belum tahu tangki itu berisi bahan bakar minyak atau apa karena hasil penyelidikan tentu dikonfirmasi kembali dan disinkronkan dengan proses pemeriksaan lainnya," tambahnya.

Ia menyampaikan saat ini penyidik akan memeriksa siapa pemilik gudang tersebut. Selain itu, warga sekitar dan kepala lingkungan akan diperiksa terkait hal itu.

"Penyidik saat ini tentu akan memeriksa pemilik siapa kemudian warga di sekitar serta Kepling," ujarnya.


Hide Ads