Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan perpanjangan izin pasca 2041. Sebagaimana diketahui, Freeport telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), di mana Freeport mengantongi perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041.
"Sudah pengajuan," kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Perpanjangan izin ini detailnya akan dibahas. Sementara, pemerintah mempertimbangkan tambahan dan manfaat bagi pemerintah.
"Di 2041 detilnya akan kita bahas, tentu saja prinsipnya bisa memberikan tambahan pendapatan dan manfaat untuk pemerintah," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut aturan, kata Arifin, jika smelter terintegrasi dan masih memiliki cadangan maka izin tambangnya bisa diperpanjang lebih cepat.
"Dalam aturan kita itu smelting yang terintegrasi apabila masih memiliki sumber cadangan dia itu bisa memperpanjang, walaupun perpanjangan itu kan dipersyaratkan 5 tahun sebelum berakhir, ini apa bedanya kan, itu yang memang harus kita memberikan kepastian usaha," terangnya.
Arifin melanjutkan, dengan kepastian perpanjangan izin tambang ini, perusahaan bisa mengalokasikan anggaran yang memadai untuk kegiatan eksplorasi tambahan. Apalagi, eksplorasi ini membutuhkan dana yang besar.
"Mereka juga dengan kepastian itu mereka akan bisa mengalokasikan anggaran yang memadai untuk bisa melakukan eksplorasi-eksplorasi tambahan. Kan untuk nyari tambang harus diintip-intip dulu, dikorek-korek nah ini ada sekian istilahnya begitu kan, dan anggarannya cukup besar," terangnya.
Terkait perpanjangan izin tersebut, Arifin mengatakan, pemerintah akan menyiapkan aturan-aturannya. "Kita kan harus siapkan aturan-aturannya kan," katanya.
(acd/dna)