Pemerintah akan menambah kepemilikan saham 10% pada PT Freeport Indonesia (PTFI). Namun, penambahan saham ini baru bisa dilakukan usai 2041 atau setelah izin operasi diperpanjang.
"Ya nanti sesudah 2041, kan yang ini sudah dalam perjanjian," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Freeport sendiri telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), di mana Freeport mengantongi perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041. Di dalam aturannya, terang Arifin, izin tambang terintegrasi bisa diperpanjang sepanjang memiliki cadangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin yang ada sekarang kan sampai 2041. Dalam aturannya, kalau tambang terintegrasi sepanjang dia memiliki cadangan yang memadai dia bisa terus minta diperpanjang," katanya.
Sementara, Freeport sendiri tengah mengajukan perpanjangan izin pasca 2041. Saat dikonfirmasi apakah Freeport meminta perpanjangan izin 10 tahun, Arifin menuturkan, tergantung jumlah cadangan.
"Teorinya begitu, tapi tergantung jumlah cadangan yang ada," katanya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah berencana menambah kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia sebesar 10%. Hal itu seiring dengan rencana perpanjangan pengelolaan Freeport di Indonesia.
Bahlil mengatakan kepemilikan saham pemerintah di Freeport saat ini mencapai 51% dan pendapatan perusahaan semakin membaik. Dia berharap kepemilikan bisa bertambah menjadi 61%.
"Pemerintah sedang memikirkan untuk melakukan perpanjangan, tetapi dengan penambahan saham di mana pemerintah akan menambah saham kurang lebih sekitar 10%," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (28/4).
(acd/das)