Raksasa minyak ExxonMobil akhirnya memberikan ganti rugi terhadap 11 warga Aceh yang mengalami penyiksaan hingga pelecehan seksual oleh tentara Indonesia yang dikontrak perusahaan pada 2001 silam.
Ganti rugi ini diberikan setelah para korban menggugat perusahaan selama 20 tahun lebih. Meski begitu, nilai besaran ganti rugi yang diterima para warga tersebut dirahasiakan guna melindungi keselamatan yang bersangkutan.
Melansir dari BBC, Selasa (16/5/2023), para penduduk desa yang menjadi korban kekerasan tersebut mengatakan bahwa mereka puas dengan hasil gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun tidak ada yang dapat mengembalikan suami saya, kemenangan ini memberikan keadilan yang telah kami perjuangkan selama dua dekade dan akan mengubah hidup saya dan keluarga saya," kata salah seorang penduduk desa.
Di sisi lain, dalam sebuah pernyataan raksasa minyak itu mengaku turut bersimpati atas tindak kekerasan yang dialami para korban, meskipun pihaknya tidak secara langsung terlibat atas kasus tersebut.
"Perlu dicatat meskipun tidak ada tuduhan bahwa karyawan (Exxon) mana pun secara langsung merugikan salah satu penggugat, penyelesaian tersebut membawa akhir bagi semua pihak," ungkap perusahaan.
"Kami menyatakan simpati terdalam kami kepada keluarga dan orang-orang yang terlibat," kata mereka.
Sebagai informasi, kasus penyiksaan yang dialami warga Aceh ini dikatakan terjadi di wilayah operasi ExxonMobil di lapangan Arun, Aceh Utara. Kekerasan dan penyiksaan itu sendiri kabarnya dilakukan oleh oknum tentara Indonesia yang disewa untuk melindungi aset perusahaan.
Penduduk desa menuduh oknum yang disewa Exxon tersebut telah melakukan sejumlah kejahatan berat termasuk melakukan penembakan terhadap sejumlah warga.
Mereka juga mengatakan wanita hamil dipaksa melompat berulang kali sebelum dilecehkan secara seksual, dan laki-laki menjadi sasaran sengatan listrik, luka bakar, dan coretan pisau di punggung mereka.
Lihat juga Video: Komnas HAM Temukan Adanya Penyiksaan Penyidikan Pelaku Klitih di Yogya