Aturan Kontrak Bisnis Hulu Migas Era Jonan Mau Dirombak, Ini Alasannya

Aturan Kontrak Bisnis Hulu Migas Era Jonan Mau Dirombak, Ini Alasannya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 23 Mei 2023 16:05 WIB
Ilustrasi sektor migas
Foto: Ilustrasi Migas (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM berencana merivisi aturan kontrak bisnis hulu migas gross split. Kontrak bisnis migas yang diperkenalkan di era kepemimpinan Menteri ESDM Ignasius Jonan akan direvisi menjadi new simplified gross split.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, revisi dilakukan salah satunya untuk mengakomodir pengembangan migas non konvensional (MNK).

Tutuka menjelaskan, ada perbedaan antara pengembangan migas konvensional dan MNK. Untuk konvensional, kata dia, investasi yang dikeluarkan banyak tapi semakin lama biaya operasionalnya semakin menurun. Berbeda dengan MKN, untuk awal di mana investasi yang dikucurkan mulanya kecil namun kemudian akan semakin besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah kalau unconventional itu dari pertama kecil, tapi makin lama makin besar itu harus cepat sekali, misalkan gini mau ngebor 10 sumur, lokasi di mana nanti dulu, belum tentu dapat soalnya," katanya di Kompleks DPR Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Pengeboran pun harus dilakukan dengan cepat. Pengeboran dilakukan berdasarkan hasil pengeboran sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, jika menggunakan skema cost recovery maka persetujuan akan lama dan pengembangan MNK tidak jalan.

"Kalau itu dengan cost recovery itu dia kan nunggu persetujuan dari SKK dan sebagainya, nggak jalan, " ujarnya.

Dia juga menuturkan, revisi aturan dilakukan untuk menyederhanakan sejumlah ketentuan gross split yang lama.

"Tujuannya itu memasukkan MNK, terus simplifikasi gross split yang lama, gross split masih ada," katanya.

Lihat juga Video: SKK Migas Optimis Capai Rencana Strategis Indonesia Oil and Gas (IOG) 4.0

[Gambas:Video 20detik]




(acd/das)

Hide Ads