Begini Cara Daftar Konversi Motor Listrik dari ESDM

Begini Cara Daftar Konversi Motor Listrik dari ESDM

Ahmad Syahri Wijayanto - detikFinance
Senin, 29 Mei 2023 11:45 WIB
Motor BBM yang dikonversi ke motor listrik juga mendapat subsidi Rp 7 juta dari pemerintah. Program konversi sendiri ada beberapa syarat untuk mendapatkannya. Apa saja?
Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Kementerian ESDM terus mendorong pengembangan kendaraan motor atau mobil listrik di Indonesia. Untuk itu, Ditjen EBTKE menyiapkan platform digital untuk memberikan layanan dalam membantu masyarakat saat proses pelaksanaan pemberian bantuan insentif motor listrik dari pemerintah.

Tenaga Ahli Menteri ESDM bidang Kelistrikan Sripeni Inten Cahyani mengatakan bagi peminat yang ingin mendaftar bisa langsung mengunjungi platform digital tersebut via online.

"Jadi di sini bapak/Ibu atau peminat yang mau melakukan konversi bisa membuka Google, misalnya 'Konversi Motor' lalu akan muncul situs dari ESDM atau bisa langsung mengetik situs ebtke.esdm.go.id/konversi," kata Sripeni pada acara Sosialisasi Forum Merdeka Barat 9 secara virtual, Senin (29/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat sudah mengunjungi situs tersebut, kata Sripeni, pemohon bisa langsung mendaftarkan diri dan menentukan lokasi bengkel yang diinginkan. "Nanti bisa langsung klik di situ untuk daftar. Nanti ada daftar bengkel, daftar lokasi, biar masyarakat bisa pilih sendiri lokasi bengkel terdekat," lanjutnya.

Sripeni menjelaskan per 15 Mei 2023 kemarin sudah ada 192 pendaftar yang sudah mendaftar di platform tersebut. Namun, Sripeni mengaku pihaknya belum memprosesnya karena ingin menerapkan sebuah sistem konversi berkelompok atau batch.

ADVERTISEMENT

"Sistem batching tuh begini, dah daftar semuanya nanti kita baru identifikasi untuk tahu kebutuhan kendaraannya. Setelah itu baru nanti kita petakan tipe ini berapa, sehingga pada waktu akan dilakukan, semua komponennya sudah siap," tegas Sripeni.

Sripeni juga meminta pemohon yang mau mendapatkan insentif tersebut untuk membawa motornya ke Samsat terlebih dahulu. Hal itu guna memastikan motor BBM yang mau dikonversi ke motor listrik benar-benar aman dan bukan hasil curian.

"Pemohon atau peminat diharapkan agar bisa cek fisik terlebih dahulu ke Samsat terdekat, Karena apa? karena khawatirnya, konversi ini dipakai untuk pemutihan dari motor-motor yang takutnya dari hasil curian," ungkapnya.

Pemohon juga diminta untuk memastikan motor yang mau dikonversi ke motor listrik itu sudah dibayar pajaknya. "Terus satu lagi, pajaknya harus sudah lunas. Karena kalau nggak nanti malah udah dapat insentif dari pemerintah malah pajaknya belum lunas itu kan bahaya," tambahnya.

Setelah memastikan itu semua, nantinya pemohon bisa langsung melakukan pembicaraan dengan pihak bengkel untuk mengetahui kesiapan motor untuk dikonversikan ke motor listrik, seperti mengetahui kebutuhan wattnya dan biaya-biaya yang dibutuhkan.

"Nanti setelah itu, baru bisa dilakukan kompromi dengan pihak bengkel untuk tahu berapa sih biayanya. Karena setiap motor itu berbeda-beda kaya kebutuhan wattnya. Kalo tadi Rp 7 juta dari pemerintah itu cukupnya untuk motor 2000 watt saja,"

(fdl/fdl)

Hide Ads