Soal Perpanjangan Kontrak Vale, Bahlil: Harus Beri Untung ke Negara!

Soal Perpanjangan Kontrak Vale, Bahlil: Harus Beri Untung ke Negara!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 09 Jun 2023 21:47 WIB
Tambang nikel PT Vale di Soroako, Sulawesi Selatan
Tambang PT Vale Indonesia Tbk.Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia suara mengenai perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk yang berakhir tahun 2025. Bahlil ingin perpanjangan kontrak Vale mampu memberikan untung negara.

"Kita pingin proses perpanjangan Vale mampu memberikan untung kepada negara secara bijak, tapi juga harus menjaga iklim investasi yang telah kita lakukan oleh Vale. Karena Vale selama ini investasinya betul-betul melakukan pendekatan kepada lingkungan yang baik dan make green energy yang baik," katanya saat ditemui di DPR RI Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Namun Bahlil menegaskan dirinya belum menandatangani Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Vale. Menurutnya mandat itu ada di Kementerian Investasi/BKPM. Ini sekaligus membantah isu bahwa IUPK sudah ditandatangani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setahu saya IUPK itu kan berdasarkan aturan kan, ditandatangani oleh Menteri Investasi atas nama Menteri ESDM. Yang bilang sudah tandatangan siapa? Harusnya tanyain ke saya dong," beber Bahlil.

Menanggapi isu 20% saham publik Vale dikuasai oleh investor asing, Bahlil menjelaskan Vale awalnya sudah menawarkan saham itu ke negara tahun 1990-an. Namun saat itu negara belum tertarik sehingga dijual ke publik.

ADVERTISEMENT

"Tahun 90an dalam sejarah yang mereka sampaikan itu sudah ditawarkan ke negara. Tapi waktu itu kan negara belum berkeinginan untuk mengambil lewat BUMN, maka kemudian itu ditawarkan ke publik. Vale menganggap itu bagian yang harusnya diambil oleh negara tapi karena negara tidak ambil maka ditawarkan ke publik," paparnya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Namun BUMN kini berkeinginan untuk menguasai 51% saham Vale. Adapun saat ini Mind ID menguasai 20% saham Vale. Terkait keinginan itu Bahlil menyebut masih terjadi perdebatan.

"Nah tapi BUMN kan berkeinginan untuk tetap menghitung 51% kepemilikannya. Nah di situ masih terjadi debat yang harus kita diskusikan bersama," imbuhnya.

Sebelumnya, menteri ESDM Arifin Tasrif juga buka suara mengenai informasi yang menyebut 20% saham PT Vale Indonesia Tbk yang didivestasikan dikuasai oleh perusahaan cangkang. Arifin menjelaskan, berdasarkan aturan OJK, saham yang didivestikan ke dalam negeri melalui bursa termasuk bagian Indonesia.

"Gini ya, kita melihat aturannya di dalam Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan, nanti cek sama OJK, bahwa semua yang memang di-divest dalam bentuk saham dalam negeri yang dalam bursa, itu sudah termasuk juga, termasuk di dalam bagian daripada Indonesia," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (9/6/2023).


Hide Ads