Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka-bukaan tentang alasan di balik utang Rp 179 miliar yang belum dibayarkan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Perusahaan itu kini dimiliki oleh Jusuf Hamka.
Yustinus mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati dalam melakukan pembayaran tersebut. Sebab, uang yang digunakan negara untuk membayar utang ini merupakan uang rakyat.
"Kami rasa kita semua sama-sama menghormati hukum. Tapi karena kita ini mengelola uang rakyat yang akan dibayarkan dalam jumlah besar, maka jangan sampai timbul kesalahan. Maka pemerintah terus berkoordinasi," kata Yustinus, dikutip dari kanal Youtube CNBC Indonesia, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurutnya pembayaran deposito yang dibebankan terhadap pemerintah ini bukan merupakan perjanjian kontraktual antara pemerintah dengan CMNP. Karena itulah perlu dibicarakan lebih lanjut.
Namun demikian, ia tak menampik bahwa utang-piutang ini telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Ia pun bercerita, keputusan pengadilan menyangkut hal ini telah diproses sejak 2010 silam. Hingga akhirnya, pada 2015 Mahkamah Agung menetapkan total utang yang harus dibayarkan sebesar Rp 179 miliar.
"Namun perkembangan pada saat itu (2015), kita pada saat bersamaan mengakselerasi hak tagih negara terhadap para obligor BLBI, termasuk para pihak yang dulu punya utang terhadap perbankan yang diselamatkan pemerintah, harus melakukan pembayaran atau pelunasan pembayaran tersebut karena belum kadaluarsa," terangnya.
Di sisi lain, ditemukan bukti yang menunjukkan hubungan alias afiliasi antara CMNP dengan Bank Yama lewat penempatan deposito pada 1998. Bank tersebut merupakan milik Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto.
"Ini perjanjian kontraktual antara dua pihak PT CMNP dengan Bank Yama. Tidak ada negara di sana, negara justru melakukan bailout untuk menyelamatkan perbankan. Bahwa ada bank yang dibekukan atau dilikuidasi karena tidak bisa diselamatkan," ujarnya.
Atas langkah bailout melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pemerintah juga memiliki hak tagih terhadap pihak-pihak yang menikmati dana bantuan tersebut. Dalam hal ini, termasuk afiliasi bank tersebut.
"Karena ternyata ada piutang-piutang atau kredit yang diberikan oleh beberapa bank yang telah diselamatkan oleh pemerintah ke afiliasi PT CMNP, ada 3 perusahaan yang terafiliasi CMNP dengan Ibu Tutut pemilik CMNP dan bank yang waktu itu. Mendapatkan kredit kurang lebih Rp 775 miliar," ujarnya.
(das/das)