Komoditas tembaga mendapat kelonggaran ekspor hingga Mei 2024. Salah satu perusahaan yang memperoleh kelonggaran ekspor itu ialah PT Freeport Indonesia dengan menimbang progres smelter dan investasi.
Namun, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Freeport belum mendapat izin ekspor. Menurutnya, izin ekspor ini di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Jadi masih kita harapkan dari Perdagangan bisa, kan izin ekspor di Perdagangan," kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (23/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin sendiri mengatakan, pihaknya telah memberikan rekomendasi ekspor pada 9 Juni lalu. Saat ini, izin ekspor tengah menunggu keputusan dari Kemendag.
"Ya masih berproses di sana , dan sesudah itu kan harus ada PMK-kan," katanya.
Meski mendapat kelonggaran, Freeport akan mendapat denda. Arifin bilang, ekspor bisa dilakukan beriringan dengan pembayaran denda.
"Sambil berjalan saja, kalau nggak kan yang tertahan selama ini jumlahnya sangat besar," kata Arifin.