Nasib Ekspor Freeport hingga Mei 2024 Kini Ada di Kemendag

Nasib Ekspor Freeport hingga Mei 2024 Kini Ada di Kemendag

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 23 Jun 2023 15:18 WIB
Lokomotif buatan Jerman milik PT Freeport Indonesia tengah beroperasi mengankut material tambang di Tambang Grasberg Block Cave, Grasberg, Papua.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Komoditas tembaga mendapat kelonggaran ekspor hingga Mei 2024. Salah satu perusahaan yang memperoleh kelonggaran ekspor itu ialah PT Freeport Indonesia dengan menimbang progres smelter dan investasi.

Namun, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Freeport belum mendapat izin ekspor. Menurutnya, izin ekspor ini di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Jadi masih kita harapkan dari Perdagangan bisa, kan izin ekspor di Perdagangan," kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (23/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin sendiri mengatakan, pihaknya telah memberikan rekomendasi ekspor pada 9 Juni lalu. Saat ini, izin ekspor tengah menunggu keputusan dari Kemendag.

"Ya masih berproses di sana , dan sesudah itu kan harus ada PMK-kan," katanya.

ADVERTISEMENT

Meski mendapat kelonggaran, Freeport akan mendapat denda. Arifin bilang, ekspor bisa dilakukan beriringan dengan pembayaran denda.

"Sambil berjalan saja, kalau nggak kan yang tertahan selama ini jumlahnya sangat besar," kata Arifin.

(acd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads