Syarat Perpanjangan Izin Freeport, Bahlil: Bangun Smelter di Papua, No Tipu-tipu

Syarat Perpanjangan Izin Freeport, Bahlil: Bangun Smelter di Papua, No Tipu-tipu

Shafira Cendra Arin - detikFinance
Jumat, 30 Jun 2023 19:46 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani berkunjung ke tambang emas Grasberg, Freeport di Mikika, Papua. Begini gayanya.
Foto: Instagram/Sri Mulyani
Jakarta -

Kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam pengelolaan tambang Grasberg, Papua, akan habis pada 2041. Pemerintah RI pun mengajukan sejumlah persyaratan untuk perpanjangan kontraknya, salah satunya membangun smelter di Papua.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Menurutnya, langkah tersebut berkaitan dengan kedaulatan dan harga diri orang Papua.

"Dengan perpanjangan, kita minta bahwa harus smelter itu ada di Papua. Kenapa? Karena itu menyangkut kedaulatan dan harga diri orang Papua juga," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahlil menekankan, jangan sampai tanah Papua terus dimanfaatkan oleh perusahaan asing. Karena itulah, harapannya langkah hilirisasi ini akan mendatangkan manfaat ekonomi yang lebih besar kepada masyarakat Papua.

"Jangan kita ditipu-tipu terus gitu. Jangan menterinya sebelum ada orang Papua, sampai ada yang Menteri Papua, masih begitu lagi. Mana mau kita ditipu-tipu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, Bahlil menyatakan lokasi pembangunan dari Smelter tersebut belum ditetapkan. Utamanya, smelter tersebut harus ada di tanah Papua. Hingga saat ini, proses studi kelayakan atau feasibility study masih terus dilakukan.

"Jadi tempatnya di mana, udahlah nanti kita lihat FS-nya, FS-nya kan belum. Boleh di Timika, boleh di mana saja. Boleh di Fakfak, boleh di mana, tapi belum kita putuskan sekarang," katanya.

Selain syarat membangun smelter, demi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ini, Freeport juga harus melakukan penambahan divestasi saham sebanyak 10% dengan harga semurah mungkin ke pemerintah melalui induk holding BUMN tambang, MIND ID. Sementara secara keseluruhan, Bahlil melaporkan proses perpanjangan ini masih dalam tahap negosiasi akhir.

"Freeport masih di tahap negosiasi akhir," kata Bahlil.

Sebagai tambahan informasi, saat ini kepemilikan saham pemerintah di Freeport mencapai 51%. Dengan penambahan 10% ini, nantinya total saham pemerintah akan menjadi 61%. Namun, penambahan saham ini baru bisa dilakukan usai 2041 atau setelah izin operasi diperpanjang.

"Ya nanti sesudah 2041, kan yang ini sudah dalam perjanjian," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023).

Freeport telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041. Di dalam aturannya, terang Arifin, izin tambang terintegrasi bisa diperpanjang sepanjang memiliki cadangan.

"Izin yang ada sekarang kan sampai 2041. Dalam aturannya, kalau tambang terintegrasi sepanjang dia memiliki cadangan yang memadai dia bisa terus minta diperpanjang," katanya.

(rrd/rir)

Hide Ads