RI Banding di WTO soal Larangan Ekspor Nikel, Uni Eropa Lakukan Ini

RI Banding di WTO soal Larangan Ekspor Nikel, Uni Eropa Lakukan Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 13 Jul 2023 09:00 WIB
Nikel
Ilustrasi/Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta -

Komisi Uni Eropa telah meluncurkan konsultasi tentang kemungkinan penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation dalam kasus penyelesaian sengketa pembatasan ekspor nikel Indonesia.

Langkah ini diambil setelah Indonesia mengajukan banding pada Laporan Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), sehingga secara efektif memblokir penyelesaian sengketa yang final dan mengikat melalui WTO.

Dikutip dari situs resminya, Kamis (13/7/2023), Peraturan Penegakan Uni Eropa memungkinkan Uni Eropa untuk menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO. Ketika perselisihan perdagangan diblokir meskipun Uni Eropa telah berupaya untuk mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan dengan itikad baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pemangku kepentingan Uni Eropa memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Peraturan Penegakan dalam kasus ini. Berdasarkan hasil konsultasi, Uni Eropa dapat melanjutkan untuk mengusulkan tindakan pencegahan di musim gugur.

ADVERTISEMENT

Penanggulangan ini dapat mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor atau ekspor. Pada saat yang sama, Uni Eropa akan melanjutkan upaya untuk mencapai solusi yang disepakati bersama atas sengketa bijih nikel tersebut, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA).

Simak juga Video 'Luhut ke IMF soal Larangan Ekspor Raw Material: Kalian Jangan Macam-macam':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/ara)

Hide Ads