Menteri ESDM Pastikan Aturan Pungutan Batu Bara Bakal Terbit Agustus

Menteri ESDM Pastikan Aturan Pungutan Batu Bara Bakal Terbit Agustus

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 31 Jul 2023 18:15 WIB
Sejak invasi Rusia ke Ukraina, Polandia berhenti impor batu bara dari Rusia. Kini Polandia mengimpor dari negara Australia dan negara-negara lainnya.
Foto: Getty Images/Omar Marques
Jakarta -

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan aturan pungutan iuran batu bara bakal terbit Agustus 2023. Konsep iuran ini seperti yang diterapkan di industri sawit.

Seperti diketahui, dalam pemenuhan kebutuhan dalam negeri, perusahaan batu bara mesti melepas batu bara pada harga DMO. Supaya perusahaan tidak tekor karena harga internasional lebih tinggi, maka selisihnya perlu ditutup. Selisih itu lah yang akan ditutup melalui iuran ekspor batu bara. Bank BUMN yang akan melaksanakan pungutan ini sebagai mitra instansi pemerintah (MIP).

"Kita harapkan bulan-bulan ini aturannya bisa keluar," beber Arifin ditemui di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin mengatakan perusahaan di dalam negeri harus menjual batu bara ke PLN untuk memenuhi dengan harga di kisaran US$ 70 per ton. Sementara itu harga batu bara di pasar saat ini sudah berada di dua kali lipatnya.

"Karena yang menyuplai ke PLN ini mendapatkan kehilangan peluang, ini bisa di-share sama-sama, supaya sama-sama," ujar Arifin.

ADVERTISEMENT

Awalnya iuran batu bara ini ingin dihimpun oleh lembaga badan layanan umum (BLU), konsepnya akan seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun, rencana itu diubah. Iuran akan dihimpun oleh Mitra Instansi Pemerintah (MIP). MIP adalah bank-bank BUMN.

(hal/rrd)

Hide Ads