Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan badan usaha pemegang izin usaha hilir migas untuk melaporkan kegiatannya secara berkala. Hal itu dalam rangka pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha hilir migas.
Berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 1.075 badan usaha pengangkutan BBM tidak rutin dan/atau belum pernah melaporkan kegiatan usahanya. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap menjelaskan, pemerintah mewajibkan badan usaha untuk melaporkan rencana dan realisasi kegiatan usahanya secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.
"Pemerintah mewajibkan badan usaha pemegang izin usaha hilir migas untuk melaporkan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya meliputi jenis, jumlah dan kegiatan operasi secara berkala atau sewaktu waktu apabila diperlukan, kepada Menteri ESDM dengan tembusan Badan Pengatur," katanya dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (2/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Maompang mengatakan, kewajiban pelaporan oleh badan usaha ini merupakan amanat dari Undang-undang Migas No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan perundangan turunannya.
Sesuai hasil evaluasi atas kewajiban pelaporan Badan Usaha Pengangkutan Migas selama 2022, sebanyak 1.075 badan usaha pengangkutan migas jenis kegiatan pengangkutan BBM tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan laporan kegiatan usaha.
"Bahwa terdapat 1.075 Badan Usaha Pengangkutan Migas jenis Kegiatan Pengangkutan BBM atau 73% dari total 1.492 badan usaha tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Migas," ungkap Maompang.
"Kepada badan usaha hilir yang tidak rutin dan/atau belum pernah melaporkan, untuk segera melaporkan kegiatan usahanya. Apabila tidak menyampaikan laporan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, dan yang paling berat adalah pencabutan izin usaha," tegas Maompang.
Pelaporan kegiatan usaha badan usaha hilir migas secara periodik paling lambat tanggal 10 setiap bulannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melalui aplikasi https://perizinanmigas.esdm.go.id bagi badan usaha pemegang izin usaha hilir migas yang terbit sebelum tahun 2019 dan sudah memiliki akun pelaporan.
Sedangkan bagi badan usaha pemegang izin usaha hilir migas yang terbit tahun 2019 dan setelahnya agar melakukan pelaporan melalui emailizin.minyak@esdm.go.id.
(acd/ara)