Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok revisi aturan terkait taksonomi hijau. Termasuk di dalamnya dibahas mengenai masuknya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dalam pembiayaan berkelanjutan.
Adapun sebelumnya, batu bara yang merupakan bahan baku PLTU ini diusulkan masuk ke dalam kategori taksonomi hijau apabila disusun perencanaannya dari hulu ke hilir secara terintegrasi.
"OJK sedang (melakukan) revisi taksonomi hijau yang pernah kita terbitkan sebelumnya. Revisi itu dikaitkan juga dengan berbagai perkembangan yang terjadi di kawasan maupun internasional," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Hasil RDK Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahendra pun memberikan contoh, di ASEAN sendiri baru saja merevisi aturan terkait taksonomi atas pembiayaan hijau. Dalam aturan tersebut, menyatakan PLTU batu bara yang dalam proses transisi energi dalam bentuk pengakhiran dini termasuk ke dalam kelompok yang dapat diberikan pembiayaan berkelanjutan.
"Dengan kata lain masuk ke dalam kategori hijau apabila PLTU batu bara tersebut masuk ke dalam transisi energi. Ini merupakan yang pertama kali disetujui oleh suatu organisasi regional ataupun internasional," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengakhiran dini dari PLTU batu bara umumnya terkait dengan pembangunan pembangkit listrik energi baru atau terbarukan. Akan tetapi, dalam konteks tertentu pengakhiran dini dari PLTU batu bara bisa dianggap hijau sekalipun tidak dikaitkan dengan konstruksi pembangkit listrik dari sumber energi baru terbarukan.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus mengkaji terkait dengan peran PLTU batu bara sendiri. Salah satunya, apabila energi dari PLTU itu digunakan untuk produksi industri berbasis hijau seperti pabrik baterai kendaraan listrik, apakah bisa disebut hijau atau tidak?
"Ini yang sedang kami kaji lebih lanjut, termasuk dalam revisi taksonominya ini. Sebab yang perlu kita lihat pada gilirannya adalah hasil keseluruhan akhir dari suatu rantai pasok," jelasnya.
Apabila PLTU tersebut bisa mendatangkan dampak positif yang besar terhadap industri hijau maupun energi terbarukan, maka bisa saja di kemudian hari PLTU ini bisa masuk ke dalam taksonomi hijau.
"Daripada tidak dilakukan industri hijau seperti itu maka terdapat perhitungan-perhitungan bahwa secara satu kesatuan terintegrasi rantai pasok itu bisa dianggap hijau. Ini masih kami kaji terkait produksi dari hilirnya mid stream akan menentukan sebagai suatu keseluruhan bagaimana hasil akhir perhitungan dari produk akhir yang dihasilkan rantai pasok ini," kata Mahendra.
"Kami sedang kaji dalam proses revisi itu tadi. Tapi terkait dengan PLTU batu bara early retirement project yang berdiri sendiri, tanpa terkait renewable energy yang harus dibangun itu sudah dinyatakan hijau, dan ini akan dituangkan lebih lanjut dalam taksonomi hijau ataupun sustainable finance Indonesia yang merevisi taksonomi hijau saat ini," pungkasnya
Lihat juga Video: Pansel Serahkan 6 Nama Calon Dewan Komisioner OJK ke Jokowi