Peringatan! Jokowi Bakal Sisir Pengusaha yang Tinggalkan Lahan Bekas Tambang

Peringatan! Jokowi Bakal Sisir Pengusaha yang Tinggalkan Lahan Bekas Tambang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 19 Sep 2023 08:10 WIB
Jokowi
Presiden Joko Widodo - Foto: YouTube Setpres
Jakarta -

Ultimatum keras disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para pengusaha tambang. Dia mengultimatum para pengusaha untuk melakukan pemulihan lahan bekas tambangnya.

Jokowi menegaskan dirinya akan melakukan pengecekan bahkan menindak apabila ada lahan bekas tambang tak diperbaiki oleh perusahaan.

"Hati-hati saya ingatkan ke perusahaan tambang yang hadir, setelah menambang diperbaiki lahan itu, jangan ditinggalkan. Saya akan cek satu persatu," ungkap Jokowi dalam Festival LIKE KLHK, di Indonesia Arena, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam catatan detikcom, lahan bekas tambang memang wajib direklamasi. Hal ini dilakukan untuk memulihkan lingkungan pasca tambang.

Reklamasi wajib dilakukan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) sebagaimana sudah direncanakan sejak pengajuan permohonan IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan UU 4 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, , para pemegang IUP dan IUPK juga wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang. Ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan IUP dan IUPK.

Kewajiban Bikin Persemaian

Jokowi juga membeberkan saat ini sudah ada Peraturan Menteri baru yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mewajibkan semua perusahaan tambang untuk menyediakan pusat persemaian bibit tanaman baru di sekitar lahan tambangnya.

Ketika kontrak pertambangan selesai, bibit yang dihasilkan itu wajib ditanami di lahan-lahan bekas tambang.

"Sudah ada Peraturan Menteri baru keluar, setiap perusahaan tambang harus punya pusat persemaian, nursery center, agar selesai tambang harus ditanam agar tak merusak lingkungan," beber Jokowi.

Dia menegaskan ketentuan baru ini harus dilakukan, pasalnya sudah ada beleid resminya. "Ini jadi wajib karena Permen-nya sudah keluar," tegasnya.

(kil/kil)

Hide Ads