Eks Dirut Pertamina Ditahan KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya

Eks Dirut Pertamina Ditahan KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 20 Sep 2023 10:32 WIB
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

"Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di rumah tahanan negara KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023).

Kasus ini bermula saat Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012. Wacana tersebut dipilih kala itu sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karen, yang diangkat menjadi Dirut Pertamina periode 2009-2014, mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL) yakni perusahaan LLC dari Amerika Serikat.

Firli menjelaskan peran Karen dari kasus tersebut yang kemudian berakhir dengan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Karen diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina," ujar Firli.

Firli menambahkan pengambilan keputusan yang dilakukan Karen juga dinilai bertentangan dan melawan persetujuan pemerintah saat itu.

"Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu," tutur Firli.

Karen Bantah Rugikan Negara

Di sisi lain, Karen membantah menyebabkan kerugian terhadap negara. Menurutnya, kerugian itu terjadi karena dampak pandemi COVID-19.

"Kalau tadi dibilang marak ada kerugian, kerugian itu diakibatkan karena masa pandemi di tahun 2020 dan 2021," kata Karen di gedung KPK dikutip dari detikNews.

Karen mengatakan Pertamina tidak mengalami kerugian akibat pengadaan LNG. Dia menjelaskan, pada 2018 justru perseroan mengalami untung.

"Karena berdasarkan dokumen yang ada tahun 2018 Oktober, Pertamina bisa menjual ke BP dan Sentrafigura dengan nilai positif 71 cent per mm BPU," jelas Karen.

Selain itu, Karen membantah tidak mendapatkan restu dari pemerintah terkait pengadaan LNG. Dia mengatakan kebijakannya merupakan aksi korporasi.

"Saya ingin menjelaskan bahwa aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti perintah jabatan saya berdasarkan Perpres 2006 terkait energy mix bahwa gas harus 30%. Terus inpres Nomor 1/2010 dan Inpres 14 tahun 2014," jelas Karen.

(aid/rrd)

Hide Ads