Segini Tarif Listrik Terbaru Periode Oktober-Desember 2023

Segini Tarif Listrik Terbaru Periode Oktober-Desember 2023

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 02 Okt 2023 13:48 WIB
Infografis Tarif Listrik/Tim Infografis
Tarif Listrik Terbaru/Foto: Infografis Tarif Listrik/Tim Infografis
Jakarta -

Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik kuartal IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak berubah alias tetap. Langkah ini ditempuh untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan IV tahun 2023 adalah Mei, Juni, dan Juli Tahun 2023 yaitu kurs sebesar Rp 14.927,54/US$, ICP sebesar 71,51 US$/barel, inflasi sebesar 0,15%, dan Harga HBA sebesar 70 US$/ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tarif listrik per kWh pada Oktober-Desember 2023

Harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi (tariff adjustment) yang berlaku Oktober 2023 sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi, tidak akan mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Tarif listrik untuk rumah tangga pada September 2023

Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh

Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh

Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh

Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Demikianlah daftar tarif listrik per kWh atau tariff adjusment bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Oktober-Desember 2023.

Simak juga Video: Komisi VII Setuju Tarif Listrik Naik: Beban Subsidi Energi Sudah Tinggi

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads