Penyelundupan 9 Ton BBM Subsidi di Lampung Digagalkan

Penyelundupan 9 Ton BBM Subsidi di Lampung Digagalkan

Samuel Gading - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2023 14:56 WIB
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo (ketiga kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis di Mapolres Blitar Kota, Rabu (16/8/2023). Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 1.020 liter BBM jenis solar bersubsidi dari tangan seorang tersangka yang diduga merupakan bagian dari sindikat yang diduga menjual solar tersebut di atas harga SPBU sebesar Rp8.500 per liter atau berbeda Rp1.700 dari harga seharusnya Rp6.800 per liter. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/IRFAN ANSHORI
Jakarta -

Tim Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menindak empat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di berbagai lokasi berbeda. Sebanyak 9 ton BBM diamankan dari tangan pelaku.

Penindakan tersebut dilakukan BPH Migas dan Ditreskrimsus Polda Lampung pada tanggal 4 dan 5 Oktober 2023. Dalam keterangan resminya, kedua pihak mengamankan sekitar 9 ton BBM solar subsidi yang diduga akan dijual secara ilegal.

Modus aktivitas gelap tersebut bermula ketika pembelian berulang (helikopter) dilakukan di wilayah Metro. Pengepul menerima BBM subsidi dari pengecer dari wilayah Lampung Timur dan Tulang Bawang lewat satu mobil tangki industri yang diduga berisi BBM subsidi asal Bandar Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendalami hal tersebut, BPH Migas dan Ditkrimsus Polda Lampung mengamankan sejumlah barang bukti di empat lokasi berbeda.

Selain BBM, beberapa barang bukti tersebut adalah sebuah mobil tangki industri, satu unit pick up bermuatan jerigen yang diduga berisi solar subsidi. Kemudian, satu unit pick up bermuatan Tedmon berisi solar subsidi, tiga mobil jenis Isuzu Panther, 13 QR code palsu, dan terakhir 11 plat nomor palsu.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa penindakan dilakukan pihaknya bersama Ditkrimsus Polda Lampung sebagai upaya memastikan distribusi BBM bersubsidi.

"Sebagai upaya agar subsidi tepat sasaran kepada konsumen pengguna yang berhak," ucap Erika, Jumat (6/10/2023).

Mantan Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara di Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini pun berterima kasih kepada personel Ditkrimsus Polda Lampung serta masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Ia berharap masyarakat dapat terus berkontribusi untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.

"Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi melalui Helpdesk BPH Migas di WA Chat di nomor 081230000136," pungkasnya.

(eds/eds)

Hide Ads