Pemerintah bakal membagi alat masak berbasis listrik (AML) yakni rice cooker secara gratis kepada publik. Hal ini dalam rangka mendorong penggunaan energi alternatif. Berikut adalah jenis rice cooker yang akan dibagi dan syarat mendapatkannya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana awalnya mengatakan pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor. Di sektor transportasi, pemerintah mendorong pengunaan mobil listrik. Adapun di sektor rumah tangga, pemerintah mencoba mengajak masyarakat memanfaatkan bahan bakar alternatif yakni listrik.
"Kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalkan sekarang dengan bahan bakar yang lain menggeser kepada listrik. Itu kita lakukan tahun ini," ucapnya pada Jumat (6/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, pemerintah akan membagikan AML berupa rice cooker gratis kepada publik. Pembagian direncanakan dieksekusi tahun ini. Rencana pembagian rice cooker gratis itu pun diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Dalam pasal 1 ayat 1 AML didefinisikan sebagai perangkat yang digunakan untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Warga yang akan mendapatkan rice cooker gratis bakal mendapat satu set EML beserta buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.
Pada pasal 10 ayat 3, disebutkan bahwa jenis rice cooker yang akan dibagi adalah sebagai berikut:
Jenis Rice Cooker Gratis yang Bakal Dibagikan ke Masyarakat
1. Berkapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter.
2. Dilengkapi stiker bertulis "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.
3. Rice cooker berasal dari badan usaha yang berasal dari produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.
4. Memiliki label standar nasional Indonesia (SNI) dan tanda hemat energi.
Selain itu, mengacu pada pasal 3 ayat 1 PermenESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga, kriteria warga yang bisa mendapat rice cooker gratis adalah sebagai berikut:
Kriteria Masyarakat Penerima Rice Cooker Gratis
1.Calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.
2. Pelanggan PLN penerima AML adalah dan hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
3. Calon penerima AML diusulkan dan divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
4. Pemerintah akan memberikan rice cooker gratis hanya satu kali untuk setiap penerima.
5. Penerima wajib memelihara dan merawat AML.
6. Penerima tidak boleh memperjualbelikan dan atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.