Pemerintah tengah mendorong penggunaan motor listrik, salah satunya dengan memberikan subsidi Rp 7 juta untuk konversi motor BBM ke listrik. Untuk kembali mendorong 'modifikasi' motor listrik ini, pemerintah akan merevisi ketentuan subsidi.
"Kita sedang proses revisinya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (12/10/2023).
Dia mengatakan, salah satu yang akan direvisi terkait penerima. Sebagaimana diketahui, subsidi untuk konversi ini diberikan kepada perorangan dengan ketentuan per orang per KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam revisi ini, pihaknya mempertimbangkan subsidi untuk lembaga atau instansi. "Salah satunya kita akan buka penerima, sekarang kan penerima harus berdasarkan KTP, satu orang satu KTP, bukan badan usaha. Kita akan buka nanti kalaupun dari lembaga, dari instansi itu bisa memanfaatkan pendanaan ini, ini kan insentif," terangnya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya mengatakan, tengah mengusulkan insentif tambahan untuk konversi motor listrik.Meski demikian, Arifin belum menyebutkan secara detil insentif tersebut. Dia mengatakan, saat ini sekitar 6.000 kendaraan mengikuti program konversi motor listrik ini di mana dalam program ini masyarakat mendapat subsidi Rp 7 juta.
"Hampir 6 ribu, kita sudah usulkan tambahin lagi insentifnya," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (15/9) lalu.
Pihaknya mendorong percepatan konversi motor listrik ini karena dinilai banyak manfaatnya. Dalam kesempatan itu, itu juga menyinggung skema swap baterai yang bisa mempercepat konversi motor listrik ini.
"Kita udah bahas ongkos yang dipakai untuk tambahan subsidi itu bisa membangun berapa ratus ribu motor konversi listrik, dengan swap ini kan skemanya lebih lebih murah buat konsumen," katanya.
Lihat juga Video 'Penjualan Motor Listrik di Denpasar Meroket Usai Ada Subsidi Rp 7 Juta':