Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan bagi-bagi 500 ribu rice cooker kepada masyarakat tahun ini. Rice cooker yang dibagikan masyarakat memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) maksimal.
Saat ditanya merek rice cooker yang akan dibagikan, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyinggung nama Maspion.
"Ya semaksimal (TKDN) mungkin, kan banyak yang bisa bikin. (Apa saja?) ya tukang bikin itu apa aja coba lihat, kan banyak mesin-mesin kompor itu. Maspion, terus apa lagi, National ya. Makanya lu jadi tukang kompor aja udah," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin menuturkan, bagi-bagi rice cooker ini untuk menekan impor LPG. Dia menjelaskan, saat ini sekitar 60 juta rumah tangga memakai LPG. Arifin menepis jika kebijakan bagi-bagi rice cooker merupakan hal yang mubazir.
"Nggak (mubazir) dong, karena kalau nggak dicoba gimana? Kalau nggak dipakai kita mau impor LPG terus? Ada yang suka impor LPG memang," katanya.
Meski 2023 hanya tersisa beberapa bulan, Arifin optimistis penyaluran 500 ribu unit rice cooker ini bisa terlaksana.
Penyaluran rice cooker ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. Permen ESDM ini juga mengatur syarat penerima.
Ada enam syarat penerima calon penerima rice cooker gratis ini. Pertama, pada Pasal 3 Ayat 1 disebutkan calon penerima alat memasak berbasis listrik (AML) merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.
Kedua, pelanggan PLN dan PLN Batam ini kemudian dijelaskan lebih rinci. Adapun kriteria selanjutnya ialah golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)
Ketiga, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR).
Keempat, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.
Kelima, kriteria selanjutnya merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML. Keenam, pada Pasal 3 Ayat 2 disebutkan, calon penerima AML diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
(acd/hns)