Pemerintah dikabarkan tengah mempercepat peraturan presiden (Perpres) yang mengatur mengenai cadangan penyangga energi untuk komoditas strategis seperti minyak dan gas. Draft final perpres tersebut kini berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Keuangan.
Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto, mengatakan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai cadangan penyangga energi sendiri kini berproses di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pembahasan peraturan itu sendiri dilakukan secara intensif lintas kementerian.
"Cadangan penyangga energi, nah itu sebetulnya sudah selesai pembahasan. Tinggal nanti diparaf oleh para menteri, terutama Menteri Keuangan," ucapnya dalam agenda 'Energy Transitions Conference & Exhibition dan Anugerah DEN 2023' di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko mengatakan bahwa tanda tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani diperlukan sebab akan ada anggaran sebanyak Rp 50 triliun. Sejumlah tersebut akan digunakan untuk berbagai hal.
Salah satunya, menyiapkan cadangan simpanan dan pasokan berbagai komoditi. Di antaranya, minyak mentah, LPG, dan bensin.
"Karena di situ ujung-ujungnya kan ada dana sekitar Rp50-an triliun untuk komoditinya, ada minyak mentah, karena kita masih impor kan," sambungnya.
Pihaknya pun mengusulkan agar Perpres itu kelak mengatur bahwa cadangan energi disiapkan untuk jangka waktu 30 hari pada 2035 mendatang.
Hal ini dilakukan sebab saat ini hanya ada cadangan operasional yang dilakukan oleh perusahaan. Contohnya, cadangan operasional BBM dengan durasi penyimpanan 24-30 hari.
"Kami juga mengirimkan surat kepada Kemenkumham, draft final Perpres soal cadangan penyangga energi, di situ 2035 target cadangan kita sampai 30 hari," ungkapnya.
Djoko mengatakan, pembentukan cadangan penyangga energi sangat penting guna mengantisipasi situasi darurat energi dalam negeri. Apalagi, Indonesia selama ini masih bergantung pada impor untuk minyak mentah, LPG, dan bensin.
Oleh sebab itu, ia menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) tentang cadangan penyangga energi sangat penting untuk segera diterbitkan.
"Mudah-mudahan tidak terjadi nih, kita kan masih impor minyak mentah LPG sama bensin, nah ketika negara-negara pengekspor ke kita itu menghentikan otomatis kita menggunakan cadangan operasional kan, ketika ini habis cadangan penyangga energi ini akan kita gunakan," imbuhnya.
(das/das)