Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi restu penggunaan APBN untuk pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.
Merespons hal tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku belum membaca aturan tersebut. "Makanya belum sampai meja sini," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).
Saat ditanya besaran anggaran untuk pensiun dini PLTU, Arifin mengatakan, akan melihat aturan tersebut lebih dulu. Namun demikian, pihaknya tak mempermasalahkan penggunaan APBN untuk pensiun dini PLTU ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya mau dilihat dulu ntar, kalau memangnya ada kenapa nggak, sehingga bisa masuk nih energi baru," katanya.
Ia pun merespons baik penggunaan APBN untuk pensiun dini PLTU. Menurutnya, hal itu akan mendorong penggunaan energi baru yang bersih. "Bisa menambah, membuka akses energi baru masuk, bisa kurangin karbon supaya nggak batuk-batuk," katanya.
Lebih lanjut, dalam aturan itu disebutkan bahwa sumber pendanaan platform transisi energi dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Sumber pendanaan yang berasal dari APBN merupakan dukungan fiskal dalam fasilitas Platform Transisi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 aturan tersebut.
Dukungan fiskal yang diberikan dalam fasilitas platform transisi energi disebut akan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Selain itu, aturan tersebut juga memungkinkan sumber pendanaan lainnya yang berasal dari kerja sama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan lembaga lembaga atau badan lainnya.
Fasilitas platform transisi energi dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat; proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL (perjanjian jual beli tenaga listrik) diakhiri lebih cepat; dan proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari PLTU yang pensiun dini tersebut.
(acd/ara)