Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Ahok dipanggil sebagai saksi terkait kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dengan tersangka Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Kasus ini sendiri bermula saat Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012. Wacana tersebut dipilih kala itu sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.
Karen yang diangkat menjadi Dirut Pertamina periode 2009-2014, mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) yakni perusahaan LLC dari Amerika Serikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan peran Karen dari kasus yang kemudian berakhir dengan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Karen diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh.
"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina," ujar Firli dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023) lalu.
Firli menambahkan pengambilan keputusan yang dilakukan Karen juga dinilai bertentangan dan melawan persetujuan pemerintah saat itu.
"Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu," tutur Firli.
Sementara, Ahok membenarkan jika dirinya dipanggil KPK terkait dengan kasus LNG yang menjerat Karen Agustiawan.
"Ya soal kasus LNG Bu Karen," katanya kepada detikcom.
Simak juga Video 'Ahok Jalani Pemeriksaan KPK Selama 6,5 Jam':